Polisi Amankan Ratusan Botol Miras di Loa Janan
(pelaku dan barang bukti miras diamankan polisi)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG-
Ratusan minuman keras (Miras) berbagai jenis yang dijual disebuah warung di KM 22 RT
09 Dusun Batuah, Desa Batuan kecamatan Loa Janan, diamankan Anggota Polsek Loa Janan
pada Ops Pekat Mahakam 2021, Jumat (9/4/2021).
Pemilik warung, SP (53) juga turut
digelandang ke Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting
melalui Kapolsek Loa Janan AKP Yasir mengatakan, bahwa berdasarkan informasi
dari masyarakat di warung SP telah menjual berbagai macam jenis miras, kemudian
petugas melakukan pemeriksaan terhadap warung tersebut.
"Di dalam warung itu benar didapati
minuman keras berbagai jenis,” tegasnya, Sabtu (10/4/2021).
Barang bukti Miras yang diamankan yaitu,
Anggur Putih Cap Orang Tua 15 botol, Newport Pasion Blue 12 botol, Ice Land Vodka
20 botol, Mc.Donal Anggur Merah 23 botol, Wisky 17 Botol, Anggur Kolesom/hitam 32 botol, Guinness jumbo
12 Botol, Anggur Merah Cap Ortu 44 botol, untuk jumlah keseluruhannya 175 botol.
Pelaku dikenakan tindak pidana ringan dengan
Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 22 Ayat (1) dan (2), jo pasal 2 Huruf H Perda
Kabupaten Kukar No 53 Tahun 2013 Tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat.(*riz)